会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar!

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

时间:2025-06-08 22:06:58 来源:quickq最新的充值流程 作者:娱乐 阅读:812次

JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.

"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.

Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.

BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA

BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.

Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China
  • BRI Umumkan 45 Journalism 2025, Wujud Dukungan untuk Tingkatkan Kualitas Pers
  • 墨尔本大学景观建筑排名情况如何?
  • Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali
  • Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Konsumsi Lemon?
  • Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki
  • 国外插画留学院校推荐
  • Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK
推荐内容
  • Momen Idul Adha, Huawei Donasikan 15 Sapi dan 60 Kambing Kurban di Indonesia
  • Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal
  • Ada Benda Mencurigakan di Depan GPIB Effatha, Gegana Bilang....
  • Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki
  • Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
  • Tata Cara Mandi Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha Sesuai Sunah