Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
时间:2025-05-19 23:48:45 出处:知识阅读(143)
Irjen Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).
Baca Juga: Kabarnya Gak Cuma Bharada E dan Brigadir RR, ART Ferdy Sambo Ikut Diciduk Polri, Oh Ternyata...
Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
"(Selama) 30 hari, info dari Itsus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Dalang Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo?!
Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e
下一篇: Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
猜你喜欢
- Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati