KPU Tak Terima Dituding Tak Serius Hadapi Gugatan Partai Prima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," kata Hasyim Asy'ari di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.
Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat.
"KPU akan banding, satu, dua hari ini lah," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Hasyim berharap pihak yang menuding KPU RI tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.
Seperti diwartakan, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan tujuh unsur pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar etik akibat kekalahan melawan Partai Prima.
Selain dianggap meremehkan, KPU dituding tidak mempersiapkan perlawanan saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.
"Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU, apa eksepsi KPU. Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh," kata Hasyim Asy'ari.
Ant
(责任编辑:探索)
- ·Panduan Mudah Naik Transportasi Umum ke Konser Coldplay di GBK
- ·Usai Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Polri Beri Kabar Baik Soal Kasus Kematian Brigadir J, Simak!
- ·Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara
- ·Jangan Simpan Semangka di dalam Kulkas, Kenapa?
- ·Kinerja Kadin Indonesia dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Terus Meningkat
- ·Novel Baswedan Bertanya: Fahri Hamzah Lagi Belain Siapa?
- ·Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
- ·Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?
- ·Trump Kembali Menyerang: AS Tuntut Asian Development Bank Akhiri Pinjaman ke China
- ·Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
- ·Muhasabah Diri: Arti, Dalil Al
- ·Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
- ·Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Lucky Hakim Akan Dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- ·Hadir di World Expo 2025 Osaka, PT PII Buka Peluang Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
- ·Hari Kebaya Nasional 2024 Diperingati 24 Juli, Bakal Ada Pameran hingga Perilisan Lagu!
- ·Sukses Digelar, detikJatim Awards 2024 Diramaikan Tokoh
- ·Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu
- ·The Papandayan International Hadirkan Online Jazz Competition 2022, Ini Para Pemenangnya
- ·Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
- ·Rahasia Adrian Maulana Tetap Bugar dan Sehat di Usia Jelang 50 Tahun