Buzzer Anies Dituding Bayarannya Satu Orangnya Puluhan Juta, yang Bilang Orang ini...
时间:2025-05-20 05:52:41 出处:探索阅读(143)
Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pembohong terkait kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Yusuf menilai kebijakan itu sudah dimulai dari gubernur sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Namun disetop oleh Anies Baswedan pada tahun 2019. Tetapi tahun 2022 kembali diaktifkan di akhir masa jabatannya.
"Sudah dibilang, Anies adalah gubernur paling ngibul alias pembohong. Dikira netizen +62 gampang dkibuli kayak buzzer Balai Kota? Kalau mereka kan dibayar semua. Dan bayarannya gak sedikit. Satu buzzer bisa puluhan juta bayarannya. Betul gak @tatakujiyati," tulis Yusuf Dumdum di akun Twitter-nya.
Menanggapi itu, pendukung Anies, Tatak Ujiyati membantah tuduhan Yusuf Dumdum tersebut. Dia mengatakan, pada tahun 2019, Anies tidak menyetop PBB gratis dari Ahok. Tetapi Anies justru memperluas PBB.
"Berita bahwa 2019 Anies setop PBB di bawah Rp 1 M itu hoax. Bukannya dihapus tahun 2019 PBB gratis justru diperluas. Kini 2022 ditambah lagi bukan hanya yang di bawah Rp1 M tapi di bawah Rp2 M," belanya.
上一篇: Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
下一篇: Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
猜你喜欢
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Transjabodetabek Blok M
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka