Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(责任编辑:探索)
- ·Perkumpulan Dokter Jamu: Madu & Kunyit Redakan Gangguan Lambung
- ·Dokter Jelaskan Beda Sakit Kepala Biasa dan Akibat Stroke
- ·9 Tokoh Hebat Pengidap Skizofrenia, Aaron Carter hingga Van Gogh
- ·Manusia dan Kobra Hidup Berdampingan di Desa Ini, Tertarik Berkunjung?
- ·2025qs世界大学排名艺术与设计榜单!
- ·FOTO: Mengasah Bakat Memanah Remaja Masjid di Jakarta
- ·Jokowi Langsung Tunjuk Pengganti Bambang Susantono yang Mundur Sebagai Plt Kepala Otorita IKN
- ·Dokter Jelaskan Beda Sakit Kepala Biasa dan Akibat Stroke
- ·5 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Terlalu Banyak Makan Semangka
- ·Caleg DPRK Partai PKS Sempat Buron Selama 3 Minggu, Sabu 70 Kilogram Jadi Barang Bukti
- ·Trump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip Semikonduktor
- ·8 Penyebab Pembuluh Darah Pecah yang Dialami Suami Najwa Shihab
- ·Putri Tanjung: Saatnya Perempuan Indonesia Bersinar di Panggung Global
- ·Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikabarkan Dikuntit Densus 88, Begini Respon Kejagung
- ·Jokowi Banggakan Inflasi Mei 2024 Hanya 2.83 Persen: Salah Satu Terbaik di Dunia
- ·MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
- ·Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikabarkan Dikuntit Densus 88, Begini Respon Kejagung
- ·Mengintip Persiapan Upacara Harlah Pancasila di Pertamina Hulu Rokan, Peserta Lakukan Gladi Bersih
- ·Manuver Vietnam Hindari Kebijakan Tarif Balasan dari Amerika Serikat
- ·Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar