会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot!

Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot

时间:2025-06-08 12:36:04 来源:quickq最新的充值流程 作者:娱乐 阅读:676次

JAKARTA,quickq官方下载电脑版 DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KTKI-Perjuangan menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang juga mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ditetapkan sebagai Ketua KKI meskipun sudah pensiun per 1 Oktober 2024.

Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot

Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot

BACA JUGA:HKN 2024, Prabowo Diminta Tuntaskan Masalah Konsil Kesehatan Indonesia

Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot

“Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberi teguran kepada Menkes atas penetapan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang seharusnya sudah purna tugas, dan yang lebih mengkhawatirkan, Anaya juga terlibat sebagai Panitia Seleksi KKI. Ini jelas menunjukkan indikasi maladministrasi berdasarkan PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” kata Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga perwakilan profesi teknisi gigi.

Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot

Nelly Frida Hursepuny, seorang pensiunan Kemenkes, menambahkan bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial. 

BACA JUGA:Cak Imin Terima Ajakan Prabowo Gabung di Kabinet: Momen Rekonsiliasi

"Kepres 69/M/2024 bertentangan dengan prinsip tersebut, dan perbandingannya bisa dilihat pada Kepres 31/M/2022 yang lebih mencerminkan asas kolektif kolegial," ujarnya.

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa baik Menkes maupun Mensesneg mengabaikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, khususnya mengenai dugaan rangkap jabatan.

BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Momentum Ini Jadi Rekonsiliasi Bagi Partai-Partai Politik

Baequni, Komisioner KTKI dan Dosen Senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa seleksi yang tidak transparan dan pengabaian terhadap prosedur PMK 12/2024 oleh Menkes menciptakan kejanggalan dalam legal standing surat keputusan Menkes yang menjadi dasar pengangkatan Ketua KKI.

Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI dari Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan, juga menyampaikan kritik terkait ketidakpatuhan terhadap PMK 12/2024. 

BACA JUGA:AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa

"Menkes seharusnya menyampaikan hasil seleksi calon Ketua KKI kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya.

Acep Effendi, salah seorang komisioner yang juga pensiunan, mempertanyakan apakah jumlah yang diusulkan dalam pengangkatan Ketua KKI sudah sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024 Pasal 13, yang mengatur jumlah anggota KKI dan proporsi keterwakilan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Awas 'Saltum', Hindari Pakai 7 Warna Ini saat Jadi Tamu Pernikahan
  • Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
  • Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
  • Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
  • Chery Luncurkan Mobil Seharga Rp180 Juta
  • Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
  • 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
  • FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
推荐内容
  • FOTO: Kudapan Mirip Piza dari Lebanon Jadi Nominasi Warisan UNESCO
  • Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
  • Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
  • P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
  • Tak Perlu Jijik, Ini 5 Cara Hilangkan Permen Karet yang Nempel di Baju
  • Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?