Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
时间:2025-05-19 14:37:37 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓版下载外网 DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung
BACA JUGA:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 17 Februari 2025.
Sementara itu, disebutkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sumenep Sempat Tak Dapat Jatah MBG, BGN Bantah Setop
BACA JUGA:Heboh! Siswa di Papua Demo Tolak MBG: Kami Bisa Cari Makan Sendiri!
Insentif ini sendiri diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," tutup Dwi.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu;
- 1
- 2
- »
上一篇: Senin Dini Hari, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang Di Kali Basmol Kembangan
下一篇: Jadikan Rumah Sewa Lokasi Siaran Seks, Model OnlyFans Diboikot Airbnb
猜你喜欢
- Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- Video Detik
- Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
- Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik
- INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
- Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif
- BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
- Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional