TPN Ganjar
时间:2025-05-20 11:24:58 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA DISWAY.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih fokus mengusut dugaan Pemilu 2024. Mereka tidak akan ikut campur dengan wacana hak angket. Direktur Eksekutif Direktorat Komunikasi Informasi dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud,quickq下载苹果手机版 Tomi Aryanto mengatakan, fokus akan terus menyelidiki terkait dugaan yang terjadi pada pemilu 2024. Ya kita fokus di Tim Khusus yang dipimpin Pak Todung dan Pak Henry untuk mengusut dugaan kejadian yang terjadi di pemilu kemarin, katanya saat ditemui di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024 . BACA JUGA: Perbaiki! Surya Paloh Dukung Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024 Menurutnya, saat ini Tim TPN sedang mengumpulkan semua bukti dugaan kejadian yang tersebar di berbagai TPS dan juga sedang menyelidiki adanya anomali pada sistem aplikasi SiRekap. “Itu nanti akan diproses oleh tim hukum kita dan kemudian diproses kembali sesuai koridor hukum yang tersedia,” tuturnya. BACA JUGA: Anies-Cak Imin Bakal Bertemu dengan 3 Ketum Parpol Pengusungnya Hari Ini, Bahas Hak Angket? Lebih lanjut Tomi menyampaikan, jika semua bukti kondisi sudah terkumpul, maka akan segera memahami proses tersebut dan membawa perkara itu ke jalur hukum. "Pertama kan selama ini kita sudah surati KPU untuk menanyakan bagaimana sistem penghitungan yang diperkirakan banyak kejadian itu. Kedua ke bawaslu, nanti selanjutnya bakal ke MK. Koridor nya begitu," imbuhnya. Tidak Ikut Campur Hak Angket Tomi menegaskan, jika Tim TPN tidak akan ikut campur dengan partai dan parlemen perihal Hak Angket yang sedang ramai diperbincangkan publik. "Itu bukan domain TPN.Tetapi itu domainnya partai dan parlemen. Kalau kita di TPN fokus untuk menyelidiki kasus, ya itu (tim khusus) yang dipimpin sama Pak Todung dan Pak Henry," tegas Tomi. “Fokus TPN hanya untuk mengurus dugaan kondisi yang terjadi pada proses pemilu,” kata Tomi menutup. Wacana hak angket bermula diutarakan oleh Ganjar Pranowo buntut dari adanya indikasi kondisi dalam pemilu 2024. Keinginan itu disambut baik oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan. Saat ini sejumlah partai pengusung masing-masing tengah berkonsolidasi untuk fokus dengan wacana hak angket di DPR. BACA JUGA: Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat Hak DPR Dikutip dari laman resmi DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: 1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa penghinaan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Candra Pratama)
上一篇: Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
下一篇: Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
猜你喜欢
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?