Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas
JAKARTA,quickq快客官网 DISWAY.ID--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih melanjutkan pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengusutan tersebut seiring dengan pemanggilan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang untuk menjadi saksi pada kasus yang disebut adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Dikuak Saut Sitomorang, ada tata kerja penanganan terhadap surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK kepada awak media.
BACA JUGA:Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
BACA JUGA:Total 23 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
Saut Situmorang pun menguak ketika dirinya masih menjabat bahwa mekanisme penanganan Dumas telah diatur secara tegas.
"Yang terakhir saya inget disana tahun 2018 itu mengenai tata kerja. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan nomor 3 2018. Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya," katanya kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.
Kemudian ketika telah menerima laporan Dumas itu, surat tersebut bisa disebut telah ditangani KPK.
"Saya bilang kalau saya dateng ke KPK, ngasih surat pengaduan, sebenarnya itu sudah masuk definisi ditangani KPK atau belum, Saya masuk nih ngantar surat pengaduan saya tahu bukti-buktinya lengkap dicatat nih sama tukang agenda. Surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain," ucapnya.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi jurnalis disway.id menerangkan laporan Dumas merupakan dokumen rahasia.
BACA JUGA:6 Aplikasi Sadap Kamera Jarak Jauh, Bisa Ambil Foto dan Merekam Tanpa Terdeteksi
BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso
"Setiap laporan masyarakat itu proses administratif di direktorat PLPM Kedeputian Informasi dan Data yang perlu telaah syarat-syarat sebuah laporan sebagaimana ketentuan," terangnya.
"Prinsipnya laporan masyarakat itu dokumen rahasia dan pelapor juga dilindungi," tambahnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Bukan Hanya 'Jualan Online', DFS Lab Sebut Digitalisasi UMKM Perlu Pendekatan Holistik
- ·TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
- ·Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- ·TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
- ·Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
- ·Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...
- ·Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras
- ·2 Saksi Ahli Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Hari Ini
- ·Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI
- ·VIDEO: Detik
- ·Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Sampah Kok Diimpor, Kata Walhi Ini Penyebabnya
- ·Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
- ·DPR Dorong RUU Kepariwisataan, Turis Asing Masuk RI Kena Pajak
- ·Terungkap! Ini Dia Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Kapolri
- ·FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati
- ·Masuk Ancol Gratis Selama Ramadan, Berlaku Mulai Jam 5 Sore
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·Data Ekonomi Tak Sesuai Ekspektasi, Bursa Asia Menguat Ditopang Optimisme Negosiasi China
- ·Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu