会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN!

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

时间:2025-06-08 13:16:37 来源:quickq最新的充值流程 作者:综合 阅读:631次

JAKARTA,quickq官方网站ios DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami adanya pemalsuan tanda tangan pada berkas pengadaan Liquified Natural Gas di salah satu perusahaan BUMN, Direktur SDM tahun 2012 - 2014, Evita Maryanti Tagor. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

"Saksi-saksi didalami terkait dengan Pengadaan Liquified Natural Gas tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi perusahaan BUMN itu," ujar Budi pada Jumat, 1 November 2024. 

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:Ini Kampus Najwa Shihab Jebolan S2 Melbourne Law School, Sang Jurnalis Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada 2024 Tak Bocor

Dalam penjadwalan ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) 2021, Priska Sufhana. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PERSERO) tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186. 

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). 

 

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Konsumsi Lemon?
  • Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy
  • KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI
  • Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh
  • Lakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap Segar
  • Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
  • Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo dan Megawati Direncakan Segera Bertemu
  • Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
推荐内容
  • Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM
  • Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme
  • Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
  • Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet
  • FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur
  • Yah Saefullah Gagal Gantikan Sandi, Gerindra DKI Cari Nama Lain