会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar!

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

时间:2025-06-10 18:44:07 来源:quickq最新的充值流程 作者:休闲 阅读:971次
Warta Ekonomi,quickq加速器充值 Jakarta -

PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.

Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum. 

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.

Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.

"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.

Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022

Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan
  • Ribuan Personel Gabungan Amankan Konser Coldplay
  • John Kei Diduga Pakai HP di Lapas, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Angkat Bicara
  • Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri
  • Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU
  • FOTO: Semangat ARMY 'Jumpa' BTS di POP
  • Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain
  • Segera Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minta untuk Fokus pada Strategi Pengawasan di Ruang Publik
推荐内容
  • Kursi Mas Anies Baswedan Segera Kosong, Riza Patria: Insya Allah yang Ditunjuk Jokowi Baik
  • Pasangan Ganjar
  • BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
  • Tak Ada Petugas, Napi Kasus Narkoba Kabur
  • Breaking News! Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi, Siap Memasuki Masa Endemi
  • Qatar Airways Perkenalkan Pramugari AI Pertama di Dunia