Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta (8/6/2025), Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK. “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.
"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas Hanif.
KLHK menegaskan seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali. Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ujar Hanif.
Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
Baca Juga: Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin Resmi di Raja Ampat
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.
(责任编辑:综合)
- ·KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
- ·Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
- ·Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- ·Catat Baik
- ·Besok, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas di Sumedang dan Tol Cimanggis
- ·Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'
- ·Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- ·Ini Jadwal Debat Capres
- ·Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- ·KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
- ·3 Cara Membasmi Kutu Busuk, Si Biang Gatal dan Bengkak
- ·Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- ·Jika Mau Selamat Hadapi Trump, Boy Thohir Ungkap RI–China Harus Kompak!
- ·Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?
- ·Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol
- ·Simak Baik
- ·KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
- ·Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
- ·Survei Temukan Pola Skincare Muda
- ·Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?