Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
时间:2025-05-20 03:59:55 出处:热点阅读(143)
Bareskrim Polri terus bergerak cepat memberantas investasi bodong di Indonesia. Kali ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar sejumlah kasus ekonomi yang terkait dengan praktik dugaan tindak pidana investasi bodong.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus investasi bodong yang ditangani oleh Bareskrim mencapai 10 kasus. Sebanyak 6 di antaranya sudah ada yang masuk ke tahap II dan P-21.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,” ujar Ahmad dalam keteranganya, Rabu (28/9/2022).
Dari keempat kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Ahmad merinci beberapa kasus tersebut.
Pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad.
Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.
Ahmad mengatakan, duduk perkaranya adalah saat para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.
“Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Terakhir, kasus EA Copet berdaasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Ahmad mengatakan, pihak EA Copet melakukan penjualan emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan.
“Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” pungkas Ahmad.
上一篇: Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
下一篇: Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
猜你喜欢
- Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
- 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan Tegas
- Cara Mudah dan Efektif Menghilangkan Mata Ikan di Kaki
- Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
- Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk