Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
时间:2025-05-20 10:44:34 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果版ios下载 DISWAY.ID- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) soal publisher rights di Hari Pers Nasional HPN 2024.
Jokowi menegaskan aturan tersebut berlaku bagi konten kreator.
"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital," jelas Jokowi.
"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tambah Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara pada Selasa 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penyebaran Data Pribadi Jhon LBF Masuk Tahap Pemerisaan Ahli, Pengacara Arif Edison: Tuduhan Sabar Tobing Bukan Tindak Pidana!
BACA JUGA:Gemas! Pria Tertinggi di Dunia Bertemu dengan Perempuan Paling Mungil di Dunia
Jokowi menegaskan kehadiran Perpres tersebut untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Selain itu pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkapnya.
Menurut Jokowi, perpres ini dibuat bukan untuk mengurangi kebebasan pers dan menegaskan bahwa publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.
BACA JUGA:Jusuf Hamka Borong Tiggo 5X Puluhan Unit, Urban SUV Chery Dibawah 300 Juta Rupiah
BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2024 Masih Dibuka, Ini 3 Jalur Seleksi Masuk Unpad SNPMB
Pemerintah, menurut Presiden tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkapnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
下一篇: Menteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera Tengah
猜你喜欢
- Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- Jelang 77 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Waspadai Krisis Pangan dan Kenaikan Harga Minyak
- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri