BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Peserta Resign atau Kena PHK
JAKARTA,“quickq加速器” DISWAY.ID--Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) bisa diambil jika pesertanya resign atau terkena pemutusan hubungan kontrak (PHK).
"Itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 tahun untuk pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan. Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di-PHK semua akan kita kembalikan," kata Heru, Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Regulasi Pemotongan Penghasilan Ojol untuk Tapera Dikaji Kemnaker
BACA JUGA:Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyebut program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan iuran ataupun potong gaji melainkan merupakan tabungan.
"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024
Ia menjelaskan dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Ia menjelaskan awalnya program Tapera ini perpanjangan dari Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
BACA JUGA:Polemik Program Tapera, Kemenaker: Nggak Usah Khawatir, Belum Ada Pemotongan
Namun, melihat data yang dimiliki pemerintah, akhirnya program tersebut diperluas hingga ke pihak swasta.
"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS bukan ngarang ya," ujar Moeldoko.
Oleh karena itu, kata Moeldoko, pemerintah akhirnya mencari solusi agar masyarakat yang belum memiliki rumah tersebut bisa terealisasi ditengah adanya inflasi.
"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu ga seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya," ungkapnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Maskapai Mendadak Bangkrut, Ribuan Penumpang Tak Bisa Refund Tiket
- ·Besok Gelar RUPS, Mitra Investindo (MITI) Mau Minta Izin Private Placement 354,07 Juta Saham
- ·Perluas Jaringan Penerbangan ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Tiga Rute Baru
- ·Syok Lihat Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI Nyesel Kasih Anggaran ke Anies
- ·Rebusan Daun Seledri untuk Obat Apa?
- ·BB Susah Turun Meski Sudah Diet? 5 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya
- ·Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!
- ·Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
- ·Deretan Manfaat Makan 1 Buah Apel Setiap Hari
- ·Golkar Dikabarkan akan Umumkan Kader Barunya Pada Sore Hari Ini, Siapa?
- ·Viral Buat 'Chatting', PAP Itu Apa Sih?
- ·Deretan 3 Destinasi Wisata Sustainable Tourism di Indonesia
- ·BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
- ·Deretan 3 Destinasi Wisata Sustainable Tourism di Indonesia
- ·6 Daun untuk Asam Lambung Tinggi, Dijamin Aman dan 'Cespleng'
- ·Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
- ·Kota Ini Paling Bahagia di Dunia, tapi Namanya Kurang Familiar
- ·Maskapai Ini 'Blacklist' Dua Penumpang yang Terlibat Insiden Xenofobia
- ·Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- ·Gubernur Kalsel Muncul H