Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
时间:2025-05-19 15:57:47 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq最新版本ios下载 DISWAY.ID --Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem transaksi Qris untuk agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, wacana digitalisasi transaksi LPG 3 Kg tersebut untuk memantau jual-beli di tingkat agen dan pangkalan.
"Tentu untuk QRIS untuk digitalisasi kami ingin menerapkan itu untuk membantu kita memantau semua transaksi LPG 3 Kg yang ada di tingkat agen dan pangkalan, demikian," kata Elisabeth di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Terbukti! Mobil Honda Civic Nongkrong di Rumah Kades Kohod Benar Milik Arsin
BACA JUGA:11 Pengendara Target Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Tangerang
Di tempat yang sama, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, sistem Qris tersebut tidak akan serta merta langsung diterapkan di tingkat agen dan pangkalan LPG 3 Kg.
Kata dia perlu ada sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu terkait penerapan sistem Qris tersebut.
"Tidak sekonyong-konyong juga pastinya langsung satset, ada tahapan-tahapannya. Tapi kemudian tidak sekonyong-konyong juga pastinya langsung 100 persen, ada tahapan-tahapannya," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, wacana sistem Qris tersebut diterapkan untuk mendata warga yang membeli gas LPG 3 Kg.
Dengan Qris tersebut nantinya, data pembeli gas LPG 3 Kg bisa terdeteksi, apakah warga ber-KTP Jakarta atau luar daerah.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini 11 Februari 2025, Gas Perpanjang Surat!
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 11 Februari 2025, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
Jata Hari, jika terdeteksi warga luar DKI maka pangkalan dilarang menjual gas LPG 3 Kg kepada yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 Kg di Jakarta.
- 1
- 2
- »
上一篇: Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
下一篇: Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
猜你喜欢
- Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi