Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

SUBANG,quickq 官方网站 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
- 1
- 2
- »
相关文章
Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Pasangan calon nomor urut 02,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kembali2025-06-06Utut Ungkap Pesan Megawati Terkait RUU TNI: Jangan Sampai Orba
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto mengungkapkan pesan2025-06-06Hiking di Situs Kuno, Gadis 12 Tahun Temukan Jimat Mesir 3.500 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Gadis berusia 12 tahun bernama Dafna Filshteiner mendapat pengalaman mengej2025-06-06Tren Makan Popcorn Beku Curi Perhatian Warganet, Mau Ikut Coba?
Jakarta, CNN Indonesia-- TikTok ibarat gudang bagi cara-cara makan yang aneh. Teranyar, tren makan p2025-06-06KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tindakan Dewan Pembina PSIGrace Natalieda2025-06-06Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri Kependudukan dan Pembangunan KeluargaWihaji bicara soal penyebab ma2025-06-06
最新评论