会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK!

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

时间:2025-06-08 10:54:18 来源:quickq最新的充值流程 作者:休闲 阅读:569次

JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).

Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.

"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.

Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.

"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.

BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya

Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 7 Rekomendasi Resor Termewah di Bali, Cara Glamor Liburan Akhir Tahun
  • Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!
  • Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
  • 7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara Alami
  • Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 dan Keutamaannya
  • NYALANG: Membuka Gerbang Waktu
  • PDIP Melunak Usai Pilpres 2024, Pengamat Sebut Arah Koalisi Baru Semakin Kencang
  • 7 Cara Asah Otak Agar Ingatan Makin Tajam dan Cerdas
推荐内容
  • VIDEO: Ilmuwan Uji Coba Deteksi Kanker Payudara Gunakan Sidik Jari
  • Banyak Berita Negatif Bikin Stres, 5 Hal Ini Bikin Hidup Lebih Bahagia
  • Tembok Lembap dan Mengelupas? Coba Lakukan 5 Cara Ini
  • Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
  • FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef
  • Pramugari Ungkap Satu Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci