会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya!

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

时间:2025-06-10 14:08:33 来源:quickq最新的充值流程 作者:综合 阅读:751次
Warta Ekonomi -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis quickq官网下载地址安卓Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga petinggi KSP Indosurya Cipta yang menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait followthemoney-nya," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Saat dikonfirmasi soal transaksi maupun aset para tersangka, termasuk temuan aset di luar negeri, Ivan mengatakan sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya ke Bareskrim. "Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ungkapnya.

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. 

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Ngabalin Lagi Marah Ngomong Data Sampah, Ada yang Nyeletuk: Bengeb Kenapa Bang Muka? Sehat kan?
  • Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
  • Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
  • Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat
  • Resmi! Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
  • Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
  • Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
  • PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir
推荐内容
  • Jokowi Lantik 833 Perwira TNI dan Polri, Lulusan Terbaik dapat Penghargaan Adji Makayasa
  • Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
  • Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi
  • Minum Kopi Sebelum Siang Ternyata Bikin Panjang Umur Sampai 100 Tahun
  • Bulan Kemerdekaan, Puti Guntur dan Swastoe Gelar Pentas Seni di Sarinah
  • Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori