- Warta Ekonomi,quickq官网登录 Jakarta -
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan perkara kami Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara melalui MK ? mengakui dan menghormati keistimewaan Yogyakarta dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki.
Kami,?DR. A. Irmanputra Sidin, S.H.M.H, dkk Advokat pada Firma Hukum Sidin Constitution, A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants, selaku kuasa hukum Pemohon tentu sangat mengapreasiasi Putusan MK tersebut, dimana dengan Putusan MK ini, maka memberi sebuah basis hukum yang kokoh, bahwa siapapun itu, baik perempuan ataupun laki-laki adalah berhak memimpin, berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten.
Putusan MK adalah cerminan dari sebuah manifestasi perlindungan hak-hak setiap orang dimuka bumi ini tanpa harus mendsikriminasi kaum perempuan atau lainnya untuk menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung, (bugis), Butta, (makassar), kaisar dan seterusnya
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka terdapat pesan penting bagi perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme diseluruh dunia, bahwa Indonesia tidak ada lagi monopoli laki-laki yang harus ?menjadi seorang raja, sultan atau semacamnya , terbuka peluang secara konstitusional bagi kaum perempuan untuk menjadi raja, ratu, sultan , kaisar atau sebutan lainnya karena siapun yang menjadi raja atau adipati termasuk raja perempuan adalah juga Gubernur/ Wakil Gubernur di Jogjakarta. Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya.
顶: 13踩: 29471
MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki
人参与 | 时间:2025-06-17 08:38:26
相关文章
- Walikota Batu Diperiksa Polda Jatim
- Tidak Jadi Gelar Aksi di MK, TKN Beri Apresiasi Untuk Para Pendukung Prabowo
- Ribuan Warganet Menyukai 3 Kegiatan Prioritas Anies Baswedan
- Bertemu dengan CEO Microsoft, Jokowi Tawarkan Pembangunan Pusat Riset di IKN atau Bali
- Luncurkan Klub Berkawan, Menpora Ingin Lahirkan Habibie
- Anies Baswedan dan Keluarga Datangi Rumah Cak Imin, Hadiri Acara Halal Bihalal
- FOTO: Parade Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI
- Indonesia Lolos Piala Thomas dan Uber Cup, Jokowi: Bangga, Akhiri 14 Tahun Penantian
- Kemenag Sebut Posisi Hilal Sudah Penuhi Kriteria MABIMS
- Loura Martha Van Dinobatkan Jadi Miss Tourism Universe 2025
评论专区