9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

焦点 2025-06-03 12:12:14 3526

JAKARTA,quickq年费 DISWAY.ID--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Pelaporan pajak ini wajib bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak yaitu Rp54 juta per tahun.

9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024

9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

"Diimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak yaitu di atas Rp54 juta per tahun mereka diharapkan mengisi untuk SPT tahun 2023," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat22 Maret 2024.

9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Sri Mulyani mengatakan, masih ada 9 hari ke depan bagi WP Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan. 

"Bisa dilakukan secara elektronik, sehingga tak perlu lagi ke kantor pajak," tambahnya.

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

BACA JUGA:Klik Linknya dan Ambil Saldo DANA Gratis Rp 275 Ribu yang Cair Hari Ini, Rabu, 13 Sptember 2023, Cuma Butuh Nomor HP!

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tukas Menkeu.

本文地址:http://www.google-quickq.com/news/39f899089.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Resmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023

Tahu Ada Lahan Hijau Dijadikan Rumah Tinggal, Begini Reaksi Anies

Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang

Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat

Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY

Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat

FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta

Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi

友情链接