Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024
JAKARTA,quickq官方正版下载 DISWAY.ID- Komisi III DPR RI menetapkan 5 anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan melalui metode voting dalam rapat pleno yang digelar di ruang Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Pilih Tetapkan Setyo Budiyanto Sebagai Ketua KPK 2024-2029
"Berdasarkan suara yang diperoleh dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting, maka Komisi III DPR RI memilih untuk merekomendasikan 5 orang calon dewas pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029 yaitu yang pertama Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno. Setuju?," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kamis.
"Setuju," jawab para anggota rapat.
BACA JUGA:Cadewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Ditunjukkan ke Publik
Berikut perolehan suara 5 anggota Dewas KPK periode 2024-2029:
1. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas): 46 suara
2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara
3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum): 43 suara
4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 Suara
5. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara
BACA JUGA:Cadewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Ditunjukkan ke Publik
Sementara itu, Komisi III DPR RI resmi menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan melalui metode voting dalam rapat pleno yang digelar di ruang Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024.
- 1
- 2
- 3
- »
相关推荐
- Terhubung ke Internet, Menteri Meutya Hafid Sapa Pelajar di Daerah 3T via BAKTI AKSI
- PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- Persedikab U
- Paling Murah Dipatok Rp979 Ribu, Cek Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 19 Mei 2025
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
- Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI