会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003!

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

时间:2025-06-10 18:50:34 来源:quickq最新的充值流程 作者:娱乐 阅读:839次

JAKARTA,quickq永久免费 DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dakwaan berlapis Rafael Alun mulai gratifikasi hingga pencucian uang sejak 2003.

Menurut JPU, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Jaksa menyebut Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor

BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.

Penyamaran harta itu dilakukan sejak 2003-2010 dan 2011-2023. Sebagian uang yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.

Duit yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp 5.152.000.000.

BACA JUGA:Baru Beroperasi LRT Mogok 2 Kali, Gangguan TPSS Listrik Disebut Jadi Biangnya

BACA JUGA:Identitas Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Jadi Markas Penipuan Dikantongi Kepolisian: Terduga Gunakan KTP Palsu

Jaksa merinci Rafael melakukan perbuatan tersebut ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp 36.8 miliar) selama delapan tahun.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Jaksa.

Duit Rp 5.1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Boroknya Dikuliti Sama Orang FPI Sendiri, Ajaran Munarman Ternyata Sudah Minta Tumbal Korban Jiwa!
  • Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
  • Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'
  • Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat
  • Ungkit Nepotisme, Anak Buah Giring Harap Anies Baswedan Gak Lupa Soal Konflik Internal Jajarannya
  • Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
  • Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
  • Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
推荐内容
  • PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK
  • Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
  • Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta
  • Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
  • Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit
  • Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat