Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
JAKARTA,quickq.com DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin penting dalam permohonan praperadilan ini, antara lain:
Isi Poin Penting Praperadilan Tom Lembong
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat penetapan tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi, di mana tim hukum berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi tanpa ada audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindakan kliennya.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Tim hukum juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendukung kekhawatiran bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Penyendiri Tak Selalu Introvert, Ini Bedanya dengan Ambivert
- ·Jangan Salah! Begini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2024 dan Aturannya
- ·Apakah Nyamuk Wolbachia Bisa Picu Penyakit pada Manusia?
- ·Ida Fauziyah
- ·Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia
- ·3 Pilihan Cara Membuat Jus Alpukat yang Enak dan Kaya Nutrisi
- ·PTPN IV Tegaskan Proses Tender Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Berjalan Profesional
- ·3 Pilihan Cara Membuat Jus Alpukat yang Enak dan Kaya Nutrisi
- ·Catat, Ini 5 Shio Paling Sial di Tahun Naga Kayu
- ·Keren, SnackVideo Meriahkan Event Naval Base Open 2024 di Surabaya
- ·FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman
- ·9 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Paru
- ·5 Destinasi Musiman di Luar Negeri, Auranya Serasa di Negeri Dongeng
- ·KemenPPPA Sebut Pilkada Jadi Momentum Kejar Kesenjangan Gender, Apa Saja Tantangannya?
- ·FOTO: Haru Peziarah Sentuh Ka'bah Setelah Ditutup Akibat Pemeliharaan
- ·Hari ini, Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemnaker 2024
- ·Miss Nicaragua Sheynnis Palacios Juara Miss Universe 2023
- ·Cerita Andra Soni tentang Awal Mula Hubungan Baiknya dengan Prabowo Subianto
- ·Pernah Jadi Tersangka, IM57+ Soroti Pelantikan Eddy Hiariej Sebagai Wamen
- ·Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II Minta Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya