Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- ·Ditanya Soal Maju Pilkada, Anies Baswedan: Kita Lagi Urus MK
- ·Survei IPO Ungkap Natalius Pigai dan Budi Arie Jadi Menteri yang Paling Layak Kena Reshuffle
- ·Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini
- ·Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- ·FOTO: Menyulap Baju Bekas Jadi Barang yang Bermanfaat
- ·PKB Mulai Lakukan Penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Jabar, DKI, dan Banten
- ·PT DABN dan ION Network Bangun Jaringan Kabel Bawah Laut Banten
- ·Banyak Berita Negatif Bikin Stres, 5 Hal Ini Bikin Hidup Lebih Bahagia
- ·Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- ·Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- ·Empat Orang Tewas Dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
- ·10 Manfaat Luar Biasa Minum Teh Hijau Setiap Hari, Terbukti Ilmiah
- ·Tidak Jadi Gelar Aksi di MK, TKN Beri Apresiasi Untuk Para Pendukung Prabowo
- ·Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Buah Setelah Makan Nasi?
- ·5 Manfaat Kesehatan Bibimbap, Makanan Korea Bisa Untuk Diet
- ·Indonesia’s Growth is Real, Now Let’s Monetize It Through Tourism
- ·Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy
- ·Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Sidang Putusan MK