Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua
Haris Azhar, Direktur Lokataru yang juga tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (23/2/2022).
Kedatangan Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurcholis Hidayat, guna menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam skandal tambang di Papua.
Baca Juga: Sorot Tajam Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Demokrat: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik!
Nurcholis mengungkapkan bukti yang mereka serahkan berjumlah sekitar 15 sampai 20 dokumen, berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang menurutnya valid.
"Hari ini kami kuasa hukum menyerahkan (dokumen bukti dugaan keterlibatan Luhut) sesuai janji kami kepada penyidik, bukti-bukti, daftar saksi, daftar ahli dan informasi yang terkait dengan substansi penyidikan," ujarnya.
Dengan menyerahkan sejumlah dokumen tersebut, mereka meminta agar tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut.
"Ini adalah salah satu awal dan kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti-bukti baru ini, untuk kembali memeriksa ahli. Baik ahli bahasa atau ahli lainnya. Selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian, untuk menilai kembali berdasarkan bukti-bukti dari kami sebagai tersangka," ujar dia.
"Jadi tidak sepihak, hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor. Jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," sambungnya.
Haris pun menambahkan, menurutnya kepolisian hanya berkutat pada video di chanel YouTube miliknya yang menjadi alat untuk menetapkan dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Yang dipermasalahkan kan selalu soal judul dan juga soal pernyataan Fatia yang soal kata bermain. Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omonga tersebut. Sejak awal kami mengatakan bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi, hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silahkan bawa bukti," ujarnya.
"Bukti yang kami itu buka lagi, hanya soal riset sembilan organisasi. Tetapi bahan-bahan yang ditulis oleh sembilan organiasi misalnya, anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Auutralia, yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- ·Internal Al
- ·PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- ·Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- ·VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal
- ·Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?
- ·Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- ·VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal
- ·Terkait Hak Siar, Hotman Paris Sebut Ada Ketidakwajaran Masalah Keuangan di PT LIB
- ·Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- ·11 Talent Kelas Bintang Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Tersangka Film Dewasa Hari Ini
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
- ·Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- ·Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online
- ·Jokowi Lantik 833 Perwira TNI dan Polri, Lulusan Terbaik dapat Penghargaan Adji Makayasa
- ·Yamaha Gear Ultima Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- ·Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
- ·Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi
- ·Kolaborasi dengan Media Kunci Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Berdaya Saing
- ·Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40