Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
JAKARTA,quickq官网入口登录 DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin penting dalam permohonan praperadilan ini, antara lain:
Isi Poin Penting Praperadilan Tom Lembong
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat penetapan tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi, di mana tim hukum berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi tanpa ada audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindakan kliennya.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Tim hukum juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendukung kekhawatiran bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Mendag Zulhas Resmi Buka Gelaran Jakarta X Beauty 2023
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 dan Keutamaannya
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·FOTO: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Wisatawan Diminta Jauhi Puncak
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·Libur Natal, Trans Studio Cibubur Dipadati 2.000 Pengunjung
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar