Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

百科 2025-05-22 10:35:39 77964

JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID--PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik Kereta Api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Aturan tersebut berlaku sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

BACA JUGA:Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor

Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

Joni juga mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. 

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sektor Transportasi Sumbang Polusi Udara Terbesar di Indonesia, Terutama Kendaraan Motor!

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

本文地址:http://www.google-quickq.com/news/04b899939.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

KPK Tak Mau Ikut Garap Jiwasraya Karena...

Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!

Paling Murah Dipatok Rp979 Ribu, Cek Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 19 Mei 2025

HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!

北京大兴国际机场迎来首飞,实力告诉你建筑黑科技有多厉害!

Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK

Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"

2025年世界设计学院排名前十

友情链接