SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
时间:2025-05-20 13:16:08 出处:焦点阅读(143)
SAPX Express menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Perusahaan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
SAPX Express menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir, yang kini semakin krusial mendukung konektivitas digital dan pertumbuhan e-commerce nasional.
"Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini," tulis Manajemen SAPX Express dalam pernyataan resminya, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Permen No. 8/2025 mengatur secara lebih ketat praktik pemberian potongan harga atau gratis ongkos kirim (free ongkir) agar tidak membebani pelaku jasa kirim, terutama perusahaan kurir dan logistik yang selama ini harus bersaing dalam kompetisi tarif yang kian tak sehat.
SAPX Express menilai kebijakan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah untuk menata ulang kompetisi di sektor logistik agar tidak hanya berorientasi pada tarif rendah, tetapi juga menjamin kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.
"Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan. Regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir," tegas Manajemen.
Baca Juga: Benahi Industri Pos dan Kurir, Komdigi Resmi Terbitkan Permen Pos Komersial
SAPX Express juga berharap agar aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pelaku industri jasa pos, kurir, dan logistik, termasuk dalam membatasi pemberian potongan harga pengiriman melalui aplikasi maupun loket layanan. Ketentuan tersebut wajib diterapkan secara merata di seluruh jaringan operasional perusahaan logistik di Indonesia.
Lebih jauh, Permen ini juga mendorong kolaborasi antarpenyelenggara, perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, serta interkoneksi layanan sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem logistik nasional. Di samping itu, pemerintah turut mendorong adopsi teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, dan kerja sama dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE).
上一篇: Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget
下一篇: Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik
猜你喜欢
- Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- Intip Springhill Yume Lagoon, Hunian Strategis dan Asri di Serpong
- Fix! Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Segini Anggarannya
- FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
- Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
- Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah