Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.
Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- ·MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
- ·Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
- ·Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- ·Ramai Desakan Non
- ·Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- ·Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- ·Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- ·DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini
- ·Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- ·Dapat Info Penampungan CPMI Diduga Ilegal, Kepala BP2MI Langsung Grebek
- ·Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- ·Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
- ·#KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- ·Ridwan Hisjam Datang Ke DPP Golkar, 'Saya Dipanggil'
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Tanggapi Permintaan Azis Syamsyuddin, Eks Penyidik KPK Bilang Begini..
- ·Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!