Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
时间:2025-05-19 14:38:43 出处:热点阅读(143)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).
Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.
Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.
Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya
Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.
"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.
"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.
上一篇: Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
下一篇: Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!
猜你喜欢
- Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- Maxim dan InDrive Diperintahkan Hentikan Operasi di Malaysia Mulai 24 Juli 2025
- Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen
- Gagal Menang dalam Empat Laga, Persija Tegaskan Posisi Carlos Pena Masih Aman
- Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner
- ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta
- 2025年服装设计学院世界排名
- Panas! Ruhut Semprot Pendukung Anies: Udah Gagal Pikir, Masih Ngebacot Marah
- Tiba di Gedung DPR, Prabowo