Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(责任编辑:娱乐)
- ·Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor
- ·Gak Cuma Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Periksa Sejumlah Perwira Tinggi Terkait Kasus Brigadir J
- ·交互设计专业留学作品集怎么做?
- ·Prabowo Subianto Singgung Usung Anies Nyagub DKI saat Debat Capres Pertama
- ·Boroknya Dikuliti Sama Orang FPI Sendiri, Ajaran Munarman Ternyata Sudah Minta Tumbal Korban Jiwa!
- ·韩国首尔艺术大学排名怎么样?
- ·伦艺教授兼博导Kim Noce带你学动画,官方课程即将上线!
- ·7 Manfaat Buah Strawberry untuk Kesehatan dan Kecantikan
- ·Omongan Cucu Nabi ke Munarman Bikin Gemetaran Nama Soeharto Disebut...
- ·Tegas! Firli Bahuri Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Jokowi
- ·Pagar Pembatas JIS Roboh, DPR Langsung Mewanti
- ·伦艺教授兼博导Kim Noce带你学动画,官方课程即将上线!
- ·TPN Anggap Pulau Jawa Kunci Kemenangan Pasangan Ganjar
- ·Pemilik Kafe Kloud Sky Senopati Akan Dipanggil Bareskrim Pasca Penemuan Ekstasi Saat Penggerebekan
- ·Cegah Stunting, TKN Fanta Resmikan Dapur Indonesia Maju dan Luncurkan Produk Makanan Bergizi
- ·Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran
- ·《黑神话:悟空》全球爆火!想要入局游戏行业,提赛德游戏导师助你上大分!
- ·Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran
- ·Persempit Ruang Judi Slot, Kominfo Akan Blokir Rekening Influenser dan Pelakunya
- ·拿下哈佛/斯坦福offer!8个月,我用音乐成功冲藤!