Apakah Boleh Umat Muslim Ikut Menyanyikan Lagu Natal?
Daftar Isi
- Batasan umat Muslim ikut menyanyikan lagu Natal
- 1. Tidak melibatkan ritual keagamaan
- 2. Mempertahankan niat yang jelas
- 3. Konteks lagu dan acara
Pertanyaan tentang apakah orang Islamboleh menyanyikan lagu Natalsering muncul saat perayaan Natal berlangsung. Utamanya, dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Kyai Ahmad Fahrur Rozi yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, boleh atau tidaknya menyanyikan lagu Natal tergantung pada isi dan konteks dari lagu tersebut.
"Hal ini didasarkan pada prinsip tauhid, yaitu keyakinan akan keesaan Allah yang menjadi dasar utama dalam Islam," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Misalnya lagu yang mengusung perdamaian, kebersamaan, atau juga kasih sayang sesama manusia," katanya.
Batasan umat Muslim ikut menyanyikan lagu Natal
Meski demikian, Fahrur Rozi menekankan pentingnya umat Islam untuk memahami dan mematuhi beberapa batasan berikut sebelum berniat ikut bernyanyi lagu-lagu bertema Natal.
1. Tidak melibatkan ritual keagamaan
Lagu yang dinyanyikan tidak boleh berkaitan dengan doa atau pujian kepada Tuhan dalam agama lain.
2. Mempertahankan niat yang jelas
Menyanyikan lagu tersebut harus dengan niat menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, bukan sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain.
3. Konteks lagu dan acara
Pastikan konteks acara tidak melibatkan ritual atau ibadah Natal, tetapi hanya dalam suasana kebudayaan atau perayaan umum.
"Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan menghargai perbedaan keyakinan. Oleh karena itu, menyanyikan lagu Natal yang bersifat budaya tidak berarti seorang Muslim meninggalkan keyakinannya, asalkan tetap berada dalam koridor tauhid dan tidak melanggar prinsip akidah," kata Fahrur Rozi.
(tst/asr)-
Anggota DPR Sebut Banyak Peluang Jika Program Makan Bergizi Gratis Diberlakukan di PapuaPolri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan MasyarakatMandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat BaruMenkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPOIni Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGIAjak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green GoldPolri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan MasyarakatHarga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 PemicunyaTak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat IniHeboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
下一篇:Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- ·Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
- ·Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- ·Ketua MPR RI Periode 2024
- ·Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- ·Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
- ·Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- ·Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- ·Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- ·Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
- ·Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- ·Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- ·Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
- ·Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- ·36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- ·KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- ·Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- ·Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- ·Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
- ·Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- ·Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- ·Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN
- ·Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- ·Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- ·Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- ·BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- ·Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- ·Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau
- ·Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- ·Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- ·Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- ·Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji
- ·36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- ·Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- ·Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- ·Menko Airlangga Undang Chili Berinvestasi di Indonesia
- ·Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor