KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka 24 jam setiap hari untuk menampung pengaduan stakeholder pada layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirjen Penataan Ruang Laut Kartika Listriana mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan iklim usaha terjaga dan melindungi ekosistem laut di Indonesia.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
“Silahkan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya,” ungkapnya pada Talk show Morning Sea di Media Center KKP beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.
Sejak tahun 2021 sampai 2024 KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL. Sedangkan awal tahun hingga pertengahan Mei 2025, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan. Tahun ini KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp500 miliar, dan saat ini telah tercapai Rp172 miliar, atau sekitar 34,43% dari target.
Kartika menambahkan, konsultasi bisa dilakukan secara langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL, maupun melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat proses perizinan. Kepatuhan para pemegang KKPRL menurutnya akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis di ruang laut, maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya.
“Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan yang tidak memadai dan terlalu berbelit-belit, terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment. Sehingga penting sekali kerjasama dengan para stakeholder,” pungkasnya.
Laporan Tahunan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengutarakan pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan. Dari hasil evaluasi, masih banyak pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut.
Doni juga menambahkan, selain memastikan kualitas layanan pihaknya selalu membuka ruang diskusi dengan stakeholder. Program Morning Sea Bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL, menjadi salah satu contohnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia-- Ada kedai kopi, ada pula kedai teh. Simak rekomendasi kedai tehdengan sajia2025-06-06Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
SuaraJakarta.id - Bripka Ricky Rizal kini berubah arah melawan skenario Irjen Ferdy Sambo terkait ka2025-06-06Mau Lengser Dua Bulan Lagi, Anies Baswedan Nyanyi Lagu Januari: Sampai di Sini Kisah Kita
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Djakarta Festival di Parkir T2025-06-06Giring Ganesha Enggak Sekelas dengan Anies Baswedan: Lebih Dilandasi Sensasi Politik
Warta Ekonomi - Pengamat politik dari Rekan Indonesia, Agung Nugroho, menyoroti politikus PSI Giring2025-06-06Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan usulannya terkait mengubah format debat2025-06-06NasDem Bantah Adanya Dugaan SYL Akan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak Partai NasDem membantah adanya dugaan melarikan diri atau menghilangkan ba2025-06-06
最新评论