Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka

Komentator politik Rocky Gerung diberondong 20 pertanyaan dalam pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selama hampir lima jam.
Rocky yang memakai kemeja bergaris biru putih didampingi tim kuasa hukumnya, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.40 WIB sejak masuk untuk diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tadi ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan pelaporan yang ditujukan pada saya," kata Rocky saat ditemui seusai pemeriksaan, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, kata Rocky, adalah klarifikasi atas pernyataannya di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, yaitu "kitab suci adalah fiksi".
"Standar pertanyaannya, soal keterangan saya itu, dasar pengetahuan saya dan konsep saya seperti apa," kata Rocky Gerung.
Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
相关文章
LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
Warta Ekonomi, Jakarta - Dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menunjukan terdapat 91 kasus2025-06-06Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
Warta Ekonomi, Medan - Tim Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menilai putusan2025-06-06
最新评论