Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
-
Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya7 Makanan Pemicu Kelenjar Getah Bening Membengkak, Kurangi GorenganPemerintah Didorong Tindak Tegas Aktivitas Penjualan Obat dan Kosmetik IlegalFOTO: Cara Berkebun di Lahan Kota ala Warga PancoranIni Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan KamilCara Meningkatkan Daya Ingat di Usia 30Waktunya Menguji Kebijakan DPOFOTO: Kelucuan Belasan Anabul di Pet GalaKejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah PertaminaPolisi Klaim Demo Pendukung Lukas Enembe Berjalan Kondusif
下一篇:China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- ·KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- ·Megawati Singgung Netralitas TNI
- ·Bukan Cuma Enak, 5 Jus Ini Juga Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- ·3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus
- ·Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
- ·Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol
- ·Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini
- ·3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus
- ·Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi
- ·Pilot Senior Bicara Tantangan Hadapi Turbulensi Ekstrem
- ·Yakin Menang Satu Putaran, TKN : Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun
- ·Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm
- ·Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- ·Meski Dapat Endorse Wakilnya Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$107.000
- ·DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
- ·5 Tips Awet Muda dan Bugar ala Ariel NOAH
- ·Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- ·FOTO: Kala Anjing Terbang Pakai Pesawat Mewah BARK Air
- ·Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran
- ·Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran
- ·Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- ·7 Makanan Enak untuk Kecerdasan Otak Anak, Wajib Jadi Menu Bekal
- ·Megawati Singgung Netralitas TNI
- ·Bukan Diurut, Ini 8 Cara Tepat Mengatasi Asam Urat yang Tinggi
- ·Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- ·Bukti Apa yang Didapat KPK dari Kasus Korupsi Perkara di MA?
- ·Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- ·FOTO: Ragam Perayaan Waisak Umat Buddha di Berbagai Negara
- ·2 Tersangka Talent Kelas Bintang Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
- ·Mulai Juni, Harga Tiket Menara Eiffel Naik 20 Persen
- ·Masuk Museum Nasional
- ·Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa
- ·VIDEO: 500 Ribu Kembang di Festival Bunga Tahunan India
- ·Mayapada Hospital Bandung Tangani Kasus Langka Bayi Acalvaria
- ·China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- ·Cara Buat Visa Amerika Serikat, Syarat dan Biayanya