Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
时间:2025-05-19 10:18:32 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID --Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem transaksi Qris untuk agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, wacana digitalisasi transaksi LPG 3 Kg tersebut untuk memantau jual-beli di tingkat agen dan pangkalan.
"Tentu untuk QRIS untuk digitalisasi kami ingin menerapkan itu untuk membantu kita memantau semua transaksi LPG 3 Kg yang ada di tingkat agen dan pangkalan, demikian," kata Elisabeth di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Terbukti! Mobil Honda Civic Nongkrong di Rumah Kades Kohod Benar Milik Arsin
BACA JUGA:11 Pengendara Target Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Tangerang
Di tempat yang sama, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, sistem Qris tersebut tidak akan serta merta langsung diterapkan di tingkat agen dan pangkalan LPG 3 Kg.
Kata dia perlu ada sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu terkait penerapan sistem Qris tersebut.
"Tidak sekonyong-konyong juga pastinya langsung satset, ada tahapan-tahapannya. Tapi kemudian tidak sekonyong-konyong juga pastinya langsung 100 persen, ada tahapan-tahapannya," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, wacana sistem Qris tersebut diterapkan untuk mendata warga yang membeli gas LPG 3 Kg.
Dengan Qris tersebut nantinya, data pembeli gas LPG 3 Kg bisa terdeteksi, apakah warga ber-KTP Jakarta atau luar daerah.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini 11 Februari 2025, Gas Perpanjang Surat!
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 11 Februari 2025, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
Jata Hari, jika terdeteksi warga luar DKI maka pangkalan dilarang menjual gas LPG 3 Kg kepada yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 Kg di Jakarta.
- 1
- 2
- »
上一篇: Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
下一篇: Penyebab Kebakaran yang Harus Diwaspadai, Ternyata Ada Deodoran
猜你喜欢
- Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
- Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!
- Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?