Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

SUBANG,quickq可靠吗 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
- 1
- 2
- »
相关文章
Udara Jakarta Buruk, Jokowi Suruh Anies Lakukan Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi buruknya udara di Ibu Kota. I2025-06-05Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
SuaraJakarta.id - PT Reasuransi Syariah Indonesia (ReIndo Syariah) melakukan rebranding, salah satun2025-06-05Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyoroti soal cakupan layana2025-06-05Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
SuaraJakarta.id - Seorang pedagang toko perabotan bernama Safry ditemukan tewas bersimbah darah di d2025-06-05FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
Jakarta, CNN Indonesia-- Masjid Abdullah bin Abbas di Kota Thaif, Arab Saudi pern2025-06-05Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
SuaraJakarta.id - Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan, pengaduan masyarakat terkait2025-06-05
最新评论