Diduga Oplos Tabung Gas, Oknum Honorer di Tangsel Diamankan Ditkrimsus
JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID--Pemilik rumah yang diduga dijadikan tempat suntik tabung gas tiga kilogram ke dua belas kilogram digrebek Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya berhasil mengamankan RS (43).
RS merupakan seorang pegawai honorer yang hendak melarikan diri saat dilakukan penggrebekan.
"Tersangka berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Kamis, 21 September 2023, dimana sehari sebelumnya sempat melarikan diri," katanya kepada awak media, Rabu 27 September 2023.
BACA JUGA:21 Terduga Korban Eksploitasi Anak Bakal Diperiksa, Seluk Beluk 'Mamih Icha' Didalami
Penggrebekan dilakukan di Kampung Kademangan RT.005 RW.002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada hari Rabu (22/9).
"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) utk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," ujarnya.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan pihaknya. Di antaranya 33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5kg, 3 selang regulator dgn potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg.
BACA JUGA:Fakta Baru! Anak Kolonel TNI AU yang Tewas Terungkap Mulanya Dibacok dan Dibakar Hidup-Hidup
Pelaku disangkakan pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut." tandasnya.
(责任编辑:探索)
- ·Kemenag Akan Wajibkan Program Bimwin untuk Calon Pasangan Menikah
- ·Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
- ·Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!
- ·Ikuti Tips Makan Nasi Putih Ini, Dijamin Gula Darah Tak Bakal Melonjak
- ·Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?
- ·Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
- ·Ahok Sebut Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, TKN: Biarkan Rakyat Yang Menilai
- ·Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
- ·Catat Baik
- ·Mesra di Detik
- ·Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- ·Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?
- ·7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- ·Kementerian Keuangan Terima Motor Listrik Konversi dari Kementerian ESDM
- ·GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus
- ·KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang
- ·SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya
- ·Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun
- ·Pasar Kripto Bangkit, Harga Bitcoin Sukses Tembus US$106.000