会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober!

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

时间:2025-06-10 19:44:55 来源:quickq最新的充值流程 作者:时尚 阅读:648次

JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin 16 Oktober, pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan laman website resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat pasal yang sama.

PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun

Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • KPK Deteksi Tersangka Korupsi e
  • 日本武藏野美术大学申请指南
  • 美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍
  • RI Tekankan Pentingnya Perdagangan Global yang Adil untuk Wujudkan Keberlanjutan
  • Kursi Mas Anies Baswedan Segera Kosong, Riza Patria: Insya Allah yang Ditunjuk Jokowi Baik
  • Maskapai Ini Punya Layanan Pilih Kursi Ramah Perempuan
  • Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
  • 美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍
推荐内容
  • Dijual Mulai Rp992 Ribu, Simak Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian pada 10 Juni 2025
  • Update COVID
  • 美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍
  • FOTO: Bersenang
  • Pagar Pembatas JIS Roboh, DPR Langsung Mewanti
  • Ratusan Umat Budha Rayakan Waisak di Vihara Siddharta Tangsel: Semoga Virus Hilang