KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A

休闲 2025-05-22 11:50:00 83
Warta Ekonomi,quickq是啥软件 Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumalh perusahaan dari sektor pertambangan, agribisnis, dan konstruksi yang diduga melanggar ketentuan persaingan usaha, khususnya terkait merger and acquisition(M&A).

Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyatakan, panggilan (hearing) ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan terkait M&A. Seperti diketahui, Indonesia menganut rezim post-merger notification, yang artinya perusahaan yang terlibat dalam transaksi M&A diwajibkan melapor ke KPPU, 30 hari setelah M&A dilakukan.

KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A

KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A

Baca Juga: Tahun Ini, Apple Harus Lakukan M&A Besar-Besaran, Benarkah?

KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A

Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh perusahaan PaRR dan Acuris, ada sekitar 12 kasus transaksi M&A yang baru dilaporkan ke KPPU setahun lebih setelah transaksi. Produsen batu bara Ctra Prima Sejati (CPS) misalnya, baru melapor kepada KPPU lima tahun setelah transaksi diselesaikan. CPS mengakuisisi tiga perusahaan (Mitra Bisnis Harvest, Buana Minera Harvest, dan MBH Mining Harvest) pada 2013 lalu senilai total Rp1,2 triliun.

KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A

Hal yang sama dilakukan perusahaan BUMN, Wijaya Karya Beton yang mengakuisisi Citra Lautan Teduh senilai Rp23,5 miliar pada 2014 lalu, juga baru melapor 4,5 tahun setelah menyelesaikan transaksi tersebut.

"KPPU belum memutuskan apakah akan membatalkan transaksi-transaksi M&A tersebut. Namun tidak mungkin hal tersebut dilakukan jika nanti transaksi tersebut terbukti terindikasi mempraktikkan antikompetisi atau kompetisi tidak sehat, misalnya praktik monopoli," kata dia kepada PaPR.

本文地址:http://www.google-quickq.com/html/41f899905.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi

Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar

Alumni ITS Siap Kawal Isu Lingkungan Demi Pembangunan Berkelanjutan

Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono

Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah

4 Lokasi Perayaan Cap Go Meh di Jakarta dan Sekitarnya

Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang

Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar

友情链接