Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
时间:2025-05-20 07:44:08 出处:娱乐阅读(143)
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyesalkan adanya penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono menilai kriminalisasi terhadap kedua aktivis HAM itu merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kasus ini dimulai dari unggahan video di kanal Youtube Haris Azhar yang mengungkapkan hasil riset terkait dugaan adanya keterlibatan Menko Marves dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Menurut Agus Jabo, sebagai pejabat negara yang mendapatkan kritik dari masyarakat, maka Menko Marves Luhut seharusnya merespons dengan memberi penjelasan kepada publik, bukan malah melakukan kriminalisasi.
“Kritik itu berasal dari hasil riset, jika dugaan itu salah, tunjukkan saja ke publik bahwa tuduhan itu tidak terbukti,” ujar Agus Jabo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/3).
Agus Jabo mengungkapkan bangsa Indonesia saat ini memang sedang dalam cengkeraman oligarki. Dia menyebut sistem ekonomi politik hanya dikendalikan oleh segelintir orang superkaya yang memiliki kekuatan untuk mengatur sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Segelintir orang super-power mengatur jalannya pemerintahan untuk kepentingan kelompoknya sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat biasa,” tukasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
下一篇: Ada Truk Mogok Di Tol JORR Arah Kampung Rambutan Pagi Ini, Lalin Macet
猜你喜欢
- China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
- Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
- Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
- Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?
- Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
- Ikut Pembekalan Calon Wamen Prabowo, Ini Kata Bima Arya
- Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman