Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
时间:2025-05-20 05:42:08 出处:综合阅读(143)
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI Luqman Hakim menyoroti putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Ia menilai hal ini jadi peringatan keras adanya ancaman keselamatan bangsa dan negara.
"Dari sisi politik,quickq下载苹果 saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu merupakan 'alarm' keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/3/2023).
Hal tersebut, kata dia, karena putusan PN Jakpus tersebut menyiratkan adanya pihak-pihak yang berusaha menggulirkan wacana penundaan atau berupaya menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kedua, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pastilah memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar sehingga bisa memengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara," ujarnya.
Baca Juga:Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal
Selain itu, lanjut dia, putusan PN Jakpus itu dapat berpotensi memecah belah NKRI dengan memperalat lembaga negara untuk menggagalkan pemilu.
Termasuk dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang membawa kepentingan asing di dalamnya.
"Maka patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan NKRI," tuturnya.
Pemilu 2024, katanya, tidak sekadar menjadi momentum kontestasi antarpartai politik maupun capres-cawapres, melainkan menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut ingin menancapkan pengaruhnya di Indonesia.
"Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan pemilu," katanya.
Baca Juga:Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Adapun secara hukum, dia menilai putusan PN Jakpus tersebut keliru dan melampaui kewenangannya karena pengadilan negeri tidak memiliki yuridiksi mengadili masalah sengketa proses pemilu.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
上一篇: Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
下一篇: Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
猜你喜欢
- KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- 2025艺术设计专业世界排名TOP4
- Harga Cabai Masih Terasa Pedas, Pedagang Pasar Mengeluh: Dua Jam Ngobrol Nggak Ada yang Belanja
- Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!
- Trump Akan Hubungi Putin dan Zelenskiy, Mau Bahas Kesepakatan Dagang
- Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024
- Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik