Moeldoko: Tapera Bukan untuk Biayai IKN hingga Makan Gratis
JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID--Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko memastikan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan upaya pemerintah untuk menggalang dana membiayai program makan siang gratis.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis," kata Moeldoko saat ditemui di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji Atau Iuran Tapi Tabungan
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Komite Tapera Dibentuk, Diketuai Kementerian PUPR
Apalagi, kata Moeldoko, untuk membiayai Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Apalagi untuk IKN. Semuanya sudah IKN sudah ada anggarannya. Tadi sudah dijelaskan," ucap eks Panglima TNI itu.
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia pun menjamin uang Tapera akan aman tanpa dikorupsi. Sebab, lanjut dia, pemerintah akan membentuk komite tapera guna mencegah terjadinya korupsi.
BACA JUGA:Moeldoko Jelaskan Dasar Program Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
BACA JUGA:Tolak Iuran Wajib Tapera, Bos APINDO: Beban Pungutan yang Ditanggung Pengusaha sudah Besar
Moeldoko mengatakan hal itu dilakukan usai pemerintah berkaca dari sejumlah lembaga asuransi pemerintah yang terkena kasus korupsi, termasuk PT Asabri (Persero).
"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan. Pengawasan salah satunya melalui Komite Tapera yang akan melakukan pengawasan Tapera, ketuanya adalah menteri PUPR, dengan anggota Menkeu, Menaker, komisioner OJK, dan profesional," kata Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko berharap dengan adanya pengawasan seperti itu, maka bisa bersifat transparan.
"Nah ini dengan dibentuknya komite ini saya yakin nanti akan pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," tuturnya.
(责任编辑:综合)
- ·Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- ·Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- ·FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef
- ·Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- ·Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- ·Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?
- ·Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
- ·London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- ·Megawati Kritik UKT Mahal, Harusnya Pendidikan Itu Gratis, Kalau Gak Ada Duitnya, Potong Bansos!
- ·Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- ·FOTO: Mengasah Bakat Memanah Remaja Masjid di Jakarta
- ·Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
- ·Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- ·Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- ·Sebelum Borobudur, 2 Situs Warisan Dunia Ini Pakai Lift dan Eskalator
- ·7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- ·Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- ·VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- ·5 Tanda Pria Terlalu Banyak Masturbasi, Ranjang jadi Ambyar
- ·Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'