Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA,quickq最新版 DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambuat bobrok Kemenkeu terungkap, di mana 13 ribu pegawai belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
BACA JUGA:Teman Gereja Nilai Agnes Jadi Biang Masalah di Kasus Penganiayaan David: Papanya Mungkin Syok, Suka Playing Victim Sih
BACA JUGA: Watak Lama Agnes Gracia Dikuliti Teman Gereja, Latar Belakang Keluarga Ikut Terseret: 'Suka Playing Victim'
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Transaksi Aneh Ayah Mario Pemukul Anak GP Ansor, PPATK Telah Kirim ke KPK Sejak 2012
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Sanksi bagi PNS yang tidak laporkan harta kekayaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP itu diatur bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
- ·Java Jazz Festival 2025 jadi Momentum BNI Akuisisi Nasabah Baru
- ·5 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet
- ·Survei: 47 Persen Warga RI Punya Kebiasaan Emotional Eating
- ·Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- ·Nusron Rapat dengan Kementerian PU, Singgung 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek
- ·7 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
- ·Prabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia Berstandar FIFA: Ini Prestasi Jokowi
- ·Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
- ·7 Makanan Ekstrem dari Seluruh Dunia: Enak atau Eneg ?
- ·ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- ·AI Jangan Dibiarkan Liar! Indonesia Dorong Kerja Sama Global Keamanan AI
- ·Studi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPV
- ·Nusron Rapat dengan Kementerian PU, Singgung 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek
- ·Tutup Holywings, Anies Baswedan Malah Dibilang Cuma Pencitraan: Dia Itu Dekat dengan Alumni 212...
- ·Studi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPV
- ·Pengguna Aktifnya Capai 1 Miliar, Meta AI Siap Tawarkan Layanan Berbayar
- ·Pesona Gaya Fashion Prancis di Mata Alexis Mabille
- ·Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- ·Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Ini Cara Mengolah Daun Kelor