Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
时间:2025-05-20 03:04:18 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq官方版下载 DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga 30 Juni 2025.
Kendati demikian, aturan terkait penyerderhanaan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS belum mengatur perubahan atau penyesuaian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru
BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan Perpres tersebut belum mengatur penyesuian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
"Amanah untuk penyesuaian tarif belum ada, yang ada amanahnya diberlakukan masa transisi hingga 30 Juni 2025" pungkas Irsan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selama masa transisi, Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penetapan tarif, manfaat, dan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem baru KRIS.
Setelah Kemenkes dan Kemenkeu melakukan eveluasi, makan penetapan akan dilakukan paling lambat Juli 2025.
"Manfaatnya sedang dievaluasi. Baru nanti hasil evaluasinya, penetapannya paling lambat 1 Juli 2025"
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
Dalam Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat (7) Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi tehadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.
Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
- 1
- 2
- »
上一篇: Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
下一篇: Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?
猜你喜欢
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Hari Ini, 19 Wilayah Berpotensi Diterpa Cuaca Buruk!
- Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan
- Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan
- Novel Baswedan Bertanya: Fahri Hamzah Lagi Belain Siapa?
- 5 Tanda Rambut Belum Bersih Meski Sudah Keramas
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total