Jokowi Resmi Terbitkan PP Kenaikan Gaji PNS, Segini Rincian Tiap Golongan
JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID- Gaji PNS atau ASN naik tahun 2024.
Ada kenaikan gaji kenaikan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Dalam PP tersebut tertulis rincian kenaikan gaji tiap golongan.
Ada sejumlah klausul yang menyatakan tujuan PP tersebut.
BACA JUGA:Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis PP tersebut.
“Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah,” tulis PP itu lagi.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tulis laporan PP tersebut.
PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Dan juga diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.
BACA JUGA:Muzani Sambut Positif Jokowi Naikkan Gaji PNS
Berikut Rincian Gaji Tiap Golongan
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- ·Putri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?
- ·BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'
- ·Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- ·PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- ·Tak Ada yang Bisa Sentuh Yaqut, PA 212: Demi Kekuasaan, Langkah Kesetanan Dijalani Rezim Ini
- ·Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan
- ·Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- ·Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
- ·Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'
- ·FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung
- ·Formula E Batal di Jakarta? Kata Ferdinand: Baguslah Dialihkan Daripada Buang
- ·IIMS Surabaya 2025 Dapat Dukungan Pemerintah Kota sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
- ·Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
- ·Ridwan Kamil
- ·9 Fraksi DPR RI Setujui RUU APBN 2024
- ·INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- ·5 Minuman Herbal untuk Diabetes, Bantu Mengontrol Kadar Gula Darah
- ·Jangan Main
- ·Harga BBM Naik, Mas Anies Baswedan Tegas Lakukan Hal Ini, Simak!
- ·Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP