Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
时间:2025-05-19 14:37:06 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
- 1
- 2
- »
上一篇: Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
下一篇: Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
猜你喜欢
- Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung
- Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- Tak Diduga
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- Pendidikan Perkuat Ketahanan Nasional, Jadi Elemen Penting Nilai Kebangsaan