KPK Cegah 3 Orang Pelesiran ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi IUP di Wilayah Kaltim
JAKARTA,quickq加速器最新官网 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pelarangan ini terkait perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambagan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Strategi Industri Pertambangan Hadapi Tantangan Efiensi Menuju Net Zero Emission 2060
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Perkara Suap Program Bandung Smart City, 3 di Antaranya Anggota DPRD
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian keluar negeri ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Tessa juga mengatakan per tanggal 19 september 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Namun, untuk inisial dan jabatan para tersangka KPK belum bisa membeberkannya.
BACA JUGA: Usai Kritik KPK, Tia Rahmania Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Samarinda, Kalimantan Timur sejak sabtu pekan lalu.
Dilansir dari Nomorsatukaltim-Disway Group, Tim penyidik KPK terlihat mendatangi rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024, malam.
Beberapa kendaraan termasuk 1 mobil polisi dan mobil 3 toyota avanza berwarja hitam dan abu-abu terlihat parkir di depan rumah tersebut.
(责任编辑:知识)
- ·Akhirnya Jokowi Bisa Tidur Nyenyak di IKN
- ·OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia
- ·Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- ·Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
- ·FOTO: Jepang Lindungi Anggur Shine Muscat Asli dari Buah 'KW'
- ·Penemuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Duren Sawit Bikin Geger
- ·2025年世界设计学院排名前十
- ·PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- ·Soal Alumni LPDP Tak Wajib Pulang, Pakar Ingatkan Defisit SDM Unggul
- ·Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- ·Populer di Kalangan Wisatawan, Apa Itu Kamar Hotel Tipe Loft?
- ·PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- ·Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- ·Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- ·Presiden Prabowo: Kekuasaan Milik Rakyat!
- ·Dolar Terkoreksi Usai Turunnya Peringkat Kredit AS
- ·Pecalang Bali Bubarkan Pedemo yang Ngaku Kader PKB di Area Muktamar Bali
- ·Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
- ·Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh
- ·Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng