Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
时间:2025-05-19 14:10:33 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq官网app下载 DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.
Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.
Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice
"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.
Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.
Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.
"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.
上一篇: Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
下一篇: Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
猜你喜欢
- Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
- Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo
- Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
- RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
- Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!